15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Hasil Diskusi Tentang Hukum Jual Beli Online

 

Dok. Divisi Diknal

Dengan adanya perkembangan zaman, pasti akan memunculkan hal baru yang mana belum ada di waktu dulu. Seperti pada saat ini, umat manusia disuguhkan dengan adanya jual beli online. Jual beli online merupakan praktik jual beli melalui jaringan internet dalam skala regional, nasional, maupun internasional. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai jual beli online.

M. Sultan selaku narasumber pada PODIUM PAI (Pojok Diskusi Untuk Mahasiswa PAI) jilid 1 mengatakan bahwa hukum Islam memandang jual beli online, khususnya hukum fiqh itu fleksibel yang mana  tergantung pada situasi dan kondisi. M. Sultan juga menjelaskan mengenai hukum jual beli online dalam pandangan Mazhab Syafi'i yang mana diperbolehkan apabila pembeli mengetahui mabi'/barang yang dijual secara langsung atau telah dijelaskan mengenai sifat dan jenisnya begitupun sebaliknya jual beli online tidak diperbolehkan apabila pembeli tidak mengetahui mabi'/barang yang akan dibeli. 

Metode pembayaran Paylatter dalam jual beli online ada tiga hukumnya. Pertama, haram karena termasuk pada hutang piutang yang menarik kemanfaatan pada orang yang dihutangi. Kedua, halal karena tidak ada syarat pada saat akad berlangsung atau dimajlis khiyar. Sedangkan yang ketiga, syubhat karena adanya perbedaan pendapat diantara para ulama'.

Antusias para peserta juga sangat luar biasa, dapat dilihat dari keaktifan untuk bertanya yang kemudian langsung dijawab oleh narasumber. Adapun tanya jawab tersebut adalah sebagai berikut.

1. Bagaimana hukum beli barang online yang barangnya tidak sesuai dengan pesanan?
Jawaban: Hukumnya tidak diperbolehkan karena adanya faktor ghoror/penipuan dalam jual beli online tersebut.

2. Bagaimana hukum joki skripsi?
Jawaban: Hukumnya tidak diperbolehkan karena dilarang oleh pemerintah sebab termasuk kegiatan plagiarisme.

3. Bagaimana hukum jual beli akun game online?
Jawaban: Hukumnya boleh saja jika penjual akun game onlinenya terpercaya dan yang terpenting tidak menipu dan merugikan pembeli.

4. Bagaimana hukum reseller/dropship dalam jual beli online?
Jawaban: Hukumnya ada 3 yaitu tidak boleh jika tidak ada izin dari pemilik barang; boleh jika diperbolehkan pemilik barang, dan makruh jika sudah mendapatkan izin dari pemilik tetapi disalah gunakan.

5. Bagaimana hukum jual beli dalam bentuk misteri box?
Jawaban: hukumnya tidak diperbolehkan karena barangnya tidak jelas.

Sebagai penutup, M. Sultan mengatakan bahwa tidak perlu ragu lagi untuk melakukan jual beli online karena secara hukum Islam diperbolehkan. Dia juga berharap semoga apa yang telah disampaikan dan didiskusikan bisa bermanfaat dan bisa menjawab segala pertanyaan yang terlintas dibenak para peserta diskusi.

Penulis: David Maulana Ghufron (Div. Diknal HMJ PAI 2023)
Related Posts

Related Posts