Penyesuaian UKT merupakan mekanisme yang disediakan oleh UIN
Walisongo kepada mahasiswa yang mengalami perubahan
kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan untuk mengajukan perubahan besaran
Uang Kuliah
Tunggal (UKT). Prosedur Penyesuaian Uang Kuliah
Tunggal (UKT) tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa
yang dapat mengajukan Penyesuaian UKT
Tahun 2022 adalah mahasiswa yang berstatus aktif dan
belum pernah mendapat persetujuan Penyesuaian UKT sebelumnya.
- Pengajuan Penyesuaian UKT Tahun 2022 dilakukan secara online di laman
https://uktbkt.walisongo.ac.id, dengan langkah sebagai berikut:
a.
Mahasiswa login dengan akun yang sama dengan sistem akademik.
b.
Mahasiswa mengisi
atau memperbaharui data sesuai petunjuk pengisian dan form
yang tersedia.
c.
Mahasiswa mengunggah file dokumen pendukung sebagai berikut:
1)
Surat permohonan Penyesuaian UKT dari orang
tua/wali
mahasiswa kepada Rektor UIN Walisongo c.q. Wakil Rektor Bidang
Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, dan diketahui oleh
Dekan atau Wakil Dekan Bidang AUPK Fakultas
masing-masing
(sesuai
template).
2)
Scan Kartu Keluarga asli.
3)
Scan
rekening
listrik 3 bulan terakhir
bagi
pelanggan PLN pasca bayar.
Adapun bagi pelanggan PLN pra bayar (pulsa), scan rekening listrik
diganti dengan Surat Pernyataan pengeluaran
biaya listrik selama
3 bulan terakhir yang ditandatangani
oleh
kepala keluarga.
4)
Slip gaji
orang tua mahasiswa
dari instansi atau Surat
Keterangan Penghasilan per
bulan dari
Kelurahan, berstempel.
5) Surat
pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari
orang tua/wali yang
menjelaskan
tentang (a) pekerjaan/mata pencaharian, (b)
penghasilan per bulan serta
tanggungan anggota keluarga, dan pengeluaran
rata–rata belanja setiap bulan yang ditandatangani oleh kepala keluarga (sesuai template).
d. Mahasiswa
melakukan finalisasi
data. Dengan menekan tombol Finalisasi,
maka
mahasiswa
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kebenaran isian data
dan data
yang
telah diunggah tidak dapat diubah.
- Jadwal
Penyesuaian UKT Tahun 2022:
No |
Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Pengumuman
dan Sosialisasi |
17-21
Oktober 2022 |
2 |
Pengajuan
Dokumen secara Online |
24-31
Oktober 2022 |
3 |
Verifikasi
Dokumen |
1-7
November 2022 |
4 |
Penetapan
Keputusan Rektor |
11
November 2022 |
5 |
Pengumuman |
14
November 2022 |
- Hasil Penyesuaian UKT tahun 2022 berlaku
untuk pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 dan
seterusnya.
Sumber
: Surat Pengumuman Nomor B- 4661/Un.10.0/R.2/DA.02.01/10/2022 tentang Penyesuaian
Uang Kuliah Tunggal Tahun 2022