15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Edukasi Islam Melalui Media Sosial : Antara Nyata dan Dusta

 

dok. Freepik

A.   Pro dan Kontra Media Sosial Sebagai Platform Dakwah

Media sosial kini menjadi bagian yang tidak bias dilepaskan dari kehidupan masyarakat terutama generasi milenial. Di Indonesia, media social menjadi tujuan utama untuk mengakses informasi oleh generasi milenial, tak hanya berita atau gossip saja, saat ini banyak para penggiat dakwah yang menggunakan media social untuk menyebarkan edukasi, pesan dan konten bermanfaat yang berkaitan dengan agama dan akhirat.

Dakwah adalah suatu usaha untuk mengajak, menyeru dan mempengaruhi manusia agar selalu berpegang pada ajaran Allah guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Usaha mengajak dan mempengaruhi manusia agar pindah dari satu situasi ke situasi lain, yaitu situasi yang jauh dari ajaran Allah menuju situasi yang sesuai dengan petunjuk Allah, adalah merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat.[1]

Di instagram, twetter, facebook dan youtube sudah banyak akun-akun yang berfokus untuk menyebarkan konten-konten Islam sehingga dapat dengan mudah di akses oleh pengikutnya. Kita patut mensyukuri hal ini sehingga mereka yang susah menghadiri majelis ilmu seperti ditempat yang jarang ada mejelis ilmu, terhalang hadir karena sakit, atau untuk para wanita yang memang dianjurkan untuk tidak banyak keluar dan banyak berdiam diri diruamh sesuai kodratnya bisa dengan mudah memperoleh akses ilmu agama.

Tapi terkadang tidak semua konten dakwah Islam yang terdapat di internet bisa kita percayai, karena saat ini banyak konten-konten dakwah yang seudah melenceng dari syariat Islam serta banyak disisipi hoax, tidak hanya itu, konten tersebut juga sering ditanamkan paham radikelisme. Sebagai pengguna media sosial yang baik, tentu kita harus bisa dengan bijak menyikapi hal tersebut agar tidak terjerumus kedalam hoax atau paham radikalisme extreme yang tentunya sudah melenceng jauh dari tujuan para pendakwah Islam dan dapat memecah kesatuan bangsa Indonesia.

 

B.   Menyikapi Penyebaran Radikalisasi di Media Sosial

Raikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka.[2] Dalam konteks Indonesia, gerakan radikalisme Islam semakin mendapat tempat bersamaan dengan euforia kebebasan era reformasi di negeri ini. Kelompok radikal dipastikan masih tetap ada dan terus menyebarkan paham radikalisme. Terbukti pada beberapa tahun terakhir ratusan orang tertangkap. Mereka dengan fasih menggunakan dalil-dalil agama untuk mempromosikan ideologinya.[3] Melalui media sosial, banyak kelompok-kelompok radikal yang menyebarkan pengaruhnya di internet. Hal ini tentunya akan membuat siapa saja yang terpengarung membawa dampak negatif bagi kedaulatan bangsa Indonesia. Cara menyikapi hoax dan paham radikalis  sendiri kita harus selalu berhati-hati terhadap setiap berita ataupun konten dakwah yang tersebar di internet, jangan gegabah menerima informasi tersebut mentah-mentah, jangan langsung percaya terhadap suatu berita sebelum kita mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Untuk mencegah masuk dan berakarnya paham radikalisme, keluarga terutama orang tua harus punya peran yang kuat.

C.    Fenomena Click Activism

Fenomena click activism/ petisi online di Indonesia semakin marak digunakan seiring perkembangan media sosial. Khalayak yang menyuarakan pendapatnya melalui petisi online pada situs change.org berusaha untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya untuk mendukung petisi yang dibuatnya melalui hal yang disebut tanda tangan. [4] petisi biasanya diajukan untuk mencabut undang-undang atau untuk mengigatkan pejabat terpilih, namun dalam kasus lain, petisi dapat digunakan untuk mengajukan permohonan masyarakat. Petisi sendiri sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak ada peraturan yang dapat mendefinisikan jaminan maupun kewajiban bagi pembuat kebijakan untuk merespon petisi tersebut. Walaupun demikian kita juga tetap harus selalu waspada dan selektif dalam menberikan dukungan/ menandatangai suatu petisi. 

Penulis : Ummi Kultsum Sakinah

[1] Imas Mutiawati, “Dakwah Di Media Sosial (Studi Fenomenologi Dakwah Di Instagram),” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 2, no. 3 (2018): 1–151, http://eprints.walisongo.ac.id/9496/1/SKRIPSI LENGKAP.pdf.

[2] Sun Choirol Ummah, “Akar Radikalisme Di Indonesia,” Humanika Ummah, Sun, no. 12 (2012): 112–24, https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3657.

[3] Kurdi Fadlan, “Kontra-Radikalisasi Agama Pusat Studi Al Quran” 10 (2020): 48–73.

[4] Andreas Ryan Sanjaya, “FENOMENA PETISI ONLINE PADA SITUS CHANGE.ORG DIKALANGAN JURNALIS,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, no. 2010 (2008): 85–99.

Related Posts

Related Posts