Media
dakwah adalah alat yang dipakai sebagai perantara untuk melaksanakan kegiatan
dakwah. Jadi,yang dimaksud dengan media dakwah adalah alat yang digunakan oleh da’i untuk menyampaikan pesan dakwahnya
kepada mad’u. Kalau kita lihat bahwa
sesugguhnya perantara atau media dakwah itu sangat beragam tergantung situasi
dan kondisi yang kita hadapi sebagai da’i
dan juga situasi dan kondisi yang dialami oleh mad’u. Salah satu hal yang penting dalam perkembangan media adalah
cara pandang dan cara menyikapi khalayak terhadap berbagai konten media yang
datang menerpa.Pesan media merupakan pesan yang dikonstruksi dan realitas media
kadang berbeda dengan realitas yang sebenarnya. Bahkan beberapa pesan media
memiliki dampak buruk. Cara pandang kita terhadap konten media sosial menentukan
cara kita bersikap terhadap konten media sosial tersebut. Kecenderungan
masyarakat untuk menggunakan media sosial menjadi lahan yang harus dimanfaatkan
bagi para da’i dalam menyampaikan
dakwahnya. Kecenderungan media sosial pada saat ini masih didominasi oleh pengguna
yang tidak mengindahkan kode etik dalam menggunakan media sosial. Hal inilah
yang sangat mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi prilaku negatif dan mindset masyarakat yang keliru.
Di
zaman sekarang ini sudah tidak bisa lagi dipungkiri bahwa hampir setiap
aktivitas seseorang mulai dari anak-anak, remaja, sampai kalangan orang-orang
tua sudah pasti mengenal yang namanya media sosial. Media sosial cukup banyak
memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi juga dapat berdampak
negatif jika penggunanya terlalu berlebihan. Bagi seorang muslim hendaknya dapat
memfilter dan memilah-milah,jangan sampai penggunaan media sosial menjerumuskan
kita kedalam hal negatif. Dampak positif dari media sosial yaitu: Pertama,media
sosial dapat menyambung tali silaturahmi
dengan saudara,teman,ataupun kerabat yang sudah lama tidak bertemu. Kedua,kita
dapat memanfaatkan media sosial kita untuk berbisnis tentunya yang sesuai dalam
hukum-hukum Islam. Ketiga,media sosial sebagai salah satu jalan dakwah dalam
menyampaikan ajaran Islam. Keempat ,kita dapat mengetahui informasi-informasi
ataupun berita yang di butuhkan,dan masih banyak lagi hal-hal positif dalam
media sosial. Dari dampak positif media sosial tersebut kalau kita tidak teliti
dalam menyikapinya ada pula dampak negatifnya yaitu:Pertama, dari media sosial sering
terjadi tindak kejahatan, seperti: penipuan, pembunuhan, pornografi maupun
pornoaksi. Kedua,membuat seorang menjadi malas dan kurang bersosialisasi dalam dunia
nyata yang lebih banyak berkahnya. Ketiga,lupa beribadah karena terlalu asik
dengan media sosial. Bahkan ada sebuah pernyataan bahwa media sosial diharamkan
dalam Islam karena banyak sisi negatifnya. Namun,ini merupakan suatu yang sangat
disayangkan dan kurang bijak,dan sering sekali ini menimbulkan kesalpahaman
persepsi dari setiap argument yang berbeda-beda. Sebelum membahas suatu hal itu
halal atau haram maka sangatlah dibutuhkan dalil naqli dan dalil aqli
serta perpaduan di antara keduanya yang paling kuat dalam mendukung hal
tersebut. Dalil naqli adalah dalil
yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist,sedangkan dalil aqli adalah yang bedasarkan akal sehat adapun
perpaduan antar keduanya adalah qiyas
dan ijtihad. Dalam perpaduan mengenai
kedua hal ini salah satu yang paling utama diketahui adalah definisi,apa
definisi media sosial secara etimologi maupun terminologi,dari definisi
tersebut kemudian dikaitkan dengan apa yang tertulis di dalam Al-Quran dan Hadist terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh media sosial
yang positif tapi juga ada negatifnya berdasarkan dalil-dalil di atas maka menentukan
baik tidaknya media sosial bukan berdasarkan positif atau negatif melainkan
proses dan praktik penggunaan media sosial dalam ketakwaan diri seseorang. Dengan
demikian bahwa media sosial dihalalkan atau diharamkannya dalam Islam, namun
dalam praktiknya harus didasari atau disertai oleh ketakwaan seseorang terhadap
media sosial.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengemukakan
bahwa,perkara mubah dibolehkan dan
diizinkan oleh syariat untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan
kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang
diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek,
maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Apabila perkara mubah tersebut
mengantarkan pada kebaikan,maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik
dengan perintah yang wajib atau pun yang sunah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran
sesuai dengan niatnya. Media sosial adalah keniscayaan sejarah yang telah membawa
perubahan dalam proses komunikasi manusia. Proses komunikasi yang selama ini
dilakukan hanya melalui komunikasi tatap muka,komunikasi kelompok,komunikasi
massa,berubah total dengan perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini khusunya
internet.
Dakwah
melalui internet merupakan suatu inovasi terbaru dalam syiar Islam, dan ternyata memudahkan para da’i dalam melebarkan sayap-sayap dakwahnya. Penggunaan media
internet sebagai media dakwah merupakan kesempatan dan tantangan untuk mengembangkan
dan memperluas cakrawala dakwah Islamiyah. Kesempatan yang dimaksud ialah
bagaimana orang-orang yang perduli terhadap kemampuan dakwah maupun
memanfaatkan media internet tersebut sebagai sarana dan media dakwah untuk
menunjang proses dakwah Islamiyah. Sementara mewujudkanya mulai dari tenaga,pikiran,dan
sumber daya manusia yang mengerti akan dakwah dan internet. Umat muslim harus
mampu menguasai dan memanfaatkan sebesar besarnya perkembangan teknologi
informasi,“dari sisi dakwah, kekuatan internet sangat potensial untuk dimanfaatkan”(Hakiki,
2016:69). Perkembangan teknologi memberikan peran yang sangat besar dalam
perkembangan dakwah saat ini. Dengan kehadiran teknologi seperti internet,jangkauan
dakwah menjadi lebih luas dan tidak terbatas oleh batasan geografis. Secara
khusus terdapat tiga alasan mengapa dakwah melalui internet menjadi penting
(Wahid,2004: 30). Pertama,muslim telah menyebar keseluruh penjuru dunia. Di
Indonesia Islam merupakan agama dengan pemeluk terbanyak, sedangkan didunia,Islam
merupakan agama dengan pemeluk terbanyak kedua setelah Kristen. Hal yang sama
juga terjadi di Amerika, Perancis, dan Inggris. Pertumbuhan pemeluk Islam di
Negara Eropa lainnya dan Australia juga sangat pesat. Internet merupakan sarana
yang mudah dan murah untuk selalau keep
intouch dengan komunitas muslim yang tersebar disegala pejuru dunia. Kedua,citra
Islam yang buruk akibat pemberitaan satu sisi oleh banyak media barat perlu
diperbaiki.Internet menawarkan kemudahan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran
yang jernih dan benar serta pesan-pesan ketuhanan keseluruh dunia. Karena,dalam konteks
ini internet banyak digunakan untuk menyebarkan propaganda anti-Islam atau
memberikan informasi tentang Islam yang salah, maka penggunaan internet
merupakan salah satu cara efektif melawannya. Ketiga,pemanfaatan internet untuk
dakwah, dengan sendirinya juga menunjukan bahwa muslim juga bisa menyesuaikan
diri dengan perkembangan peradaban yang ada,selama itu tidak bertentangan
dengan aqidah. Di negara-negara maju media ini telah memudahkan muslim dalam
mengelola dakwahnya dan berkomunikasi dengan anggota jama’ah lainnnya. Seperti
yang dikatakan oleh Syekh Sulthan al-Umari dalam makalahnya Istikdam al-internet fi ad-Da’wah, bahwa
ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan ketika berdakwah didunia maya,yaitu
: (Hakiki, 2016: 70). Pertama, hal paling mendasar adalah meluruskan niat. Dakwah
di internet akan mulus bisa didasari dengan niat dan iktikad yang baik,bukan bertujuan untuk mengeruk materi atau larut
dengan perdebatan. Kedua, merumuskan visi dan misi berdakwah di dunia maya. Dalam
konteks ini maka penting untuk memahami bahwa esensi berdakwah ialah memberikan
manfaat untuk orang lain. Berdakwah adalah mengajak kearah kebaikan dan ranah
positif. Sebuah riwayat yang dinukilkan dari Abu Hurairah menyebutkan siapapun
yang mengajak kepada hidayah kebaikan maka ia memperoleh pahala yang sama dari
orang yang bersangkutan. Ketiga, tunjukkan pada dunia keagunan nilai-nilai luhur
Islam. Keempat, pilihlah pembimbing atau pengontrol kualitas konten yang
berkompeten dalam urusan syariahnya dan memiliki wawasan luas. Ini akan membantu
terhindar dari kontroversi dan kontradisksi konten.
Da’i bisa
mengemas pesan dakwah yang disampaikan melalui fitur-fitur yang ditawarkan
media sosial seperti contohnya media sosial instagram yang menunjang audio dan visual
yang menarik dan memberi kemudahan kepada followers
untuk berkomentar dan bertanya melalui
kolom komentar atau direct message
perihal kajian yang diposting. Teknologi audio visual saat ini menjadi media
yang sangat popular.Karena teknologi ini dapat menampikan suara dan gambar sekaligus
yang dapat dimanfaatkan dalam segala aktifitas (Sidiq, 2016:103). Instagram
merupakan bagian dari media sosial maka dengan menggunakan instagram sebagai
medium berdakwah memiliki beberapa kelebihan. Pertama,tidak terhalang oleh ruang
dan waktu. Kedua,dakwah menjadi lebih variatif. Ketiga,jumlah pengguna internet
semakin meningkat. Keempat,hemat biaya dan energi.
Penulis : Ika Khoirun Nisa