Penulis : Muhammad Najwa Maulana (HMJ PAI Angkatan 2020)
Sebelum kita membahas tentang bagian-bagian ahli waris, kita harus
mengetahui terlebih dahulu sebab, rukun dan syarat seseorang bisa mewaris. Seseorang
yang tidak memenuhi syarat-syarat mewaris tidak berhak menerima bagian dari
harta warisan. Lalu apa saja yang menjadi sebab, rukun dan syarat yang harus
dipenuhi dalam warisan?
Sebab seseorang berhak memperoleh warisan
Sebab seseorang berhak memperoleh warisan adalah sebagai berikut:
1.
Nasab yaitu kekerabatan baik ahli waris dari jalur atas seperti
bapak, atau dari jalur tengah seperti saudara, atau dari jalur bawah seperti
anak. Seseorang bisa mewaris dengan sebab itu dan sebab hubungan kerabat dekat.
Contoh:
Salman
mempunyai seorang anak bernama Firman. Apabila Salman meninggal dunia, maka
Firman bisa mewaris kepada Salman karena ia memiliki hubungan dari jalur bawah.
Sebaliknya, Salman juga bisa mewaris kepada Firman jika ia meninggal dunia, sebab
Salman memiliki hubungan dari jalur atas.
2.
Pernikahan yang dilakukan dengan akad yang sah meskipun belum
sampai berhubungan badan. Pasangan suami istri yang bercerai juga bisa saling
mewarisi apabila bercerai dengan talak raj’i dan masih dalam masa idah.
Contoh:
1.)
Ahmad dan Lia melangsungkan pernikahan pada hari ahad pagi, kemudian Lia
meninggal pada ahad sore dan keduanya belum sempat melakukan hubungan badan,
maka Ahmad tetap bisa mewaris kepada Lia melalui jalur pernikahan.
2.)
Jupri menjatuhkan talak satu kepada Arum, tiga hari kemudian Jupri menerima
kabar bahwa Arum meninggal dunia, maka jupri bisa mewaris kepada Arum melalui
jalur pernikahan.
3. Wala’yaitu ketika
seorang tuang memerdekakan budaknya, baik budak laki-laki maupun perempuan. Seseorang
tuan yang memerdekakan budaknya bisa memperoleh harta warisan jika budak yang
ia merdekakan suatu saat meninggal dunia, akan tetapi budak yang telah
dimerdekakan tidak bisa mewaris kepada tuan yang telah memerdekakannya.
Contoh: A memiliki budak laki-laki bernama B, kemudian A
memerdekakan B. Suatu hari A menerima kabar bahwa B meninggal dunia, maka A
bisa menerima harta warisan dari B yang telah dimerdekakannya tersebut.
4.
Seorang muslim yang tak memiliki ahli waris dari ketiga sebab di
atas, maka ketika ia meninggal dunia
harta tinggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk dapat mewarisinya dan
dipergunakan untuk kemaslahatan umat.
Rukun warisan
Rukun
warisan ada 3 yaitu:
1.
وَارِثٌ (ahli waris).
2.
مُوَرِّثٌ
(orang yang mewariskan).
3. حَقٌّ مُوَرِّثٍ سَوَاءٌ كَانَ مَالاً اَوْ غَيْرَهُ كَحَقِّ التَّاءْلِيْفِ (hak orang yang mewariskan/harta warisan, baik berupa harta maupun selain harta seperti hak yang dituntut).
Syarat mewaris
Adapun syarat mewaris adalah sebagai berikut:
1. Orang yang mewariskan
hartanya benar-benar sudah meninggal, meskipun kematiannya merupakan kematian
secara hukum yang ditetapkan oleh hakim seperti pada kasus mati mafqud. Mati
mafqud adalah keadaan dimana seseorang yang tidak diketahui keberadaannya selama
sekian lama kemudian dianggap mati melalui ketetapan hukum.
2. Ahli waris nyata-nyata
hidup saat orang yang mewariskan harta meninggal. Bayi prematur yang
diperkirakan sudah benar-benar hidup dengan wujud yang jelas ketika si mayit
meninggal juga berhak menerima harta warisan.
Nabi saw bersabda:
اِذَا اسْتَهَلَ الْمَوْلُوْدُ وَرِثَ (رواه ابو داود)
Jika ahli waris masih berada di dalam kandungan, maka pembagian
harta waris ditunda sampai bayi tersebut lahir dan diketahui keadaannya. ketika
bayi masih berada di dalam kandungan dan memaksakan untuk tetap membagi harta
waris, maka yang dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam membagi, sebab bayi
dalam kandungan belum diketahui apakah ia akan terlahir dengan selamat atau
tidak, jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan, maka lebih baik pembagian
harta waris ditunda sampai bayi di kandungan lahir.
3. Diketahui hubungan antara ahli waris dengan
si mayit. Ahli waris mewaris karena nasab, pernikahan atau memerdekakan budak.