15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Sebab, Rukun dan Syarat dalam Warisan

 

dok. Freepik

Penulis : Muhammad Najwa Maulana (HMJ PAI Angkatan 2020)


Sebelum kita membahas tentang bagian-bagian ahli waris, kita harus mengetahui terlebih dahulu sebab, rukun dan syarat seseorang bisa mewaris. Seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat mewaris tidak berhak menerima bagian dari harta warisan. Lalu apa saja yang menjadi sebab, rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam warisan?

Sebab seseorang berhak memperoleh warisan

Sebab seseorang berhak memperoleh warisan adalah sebagai berikut:

1.        Nasab yaitu kekerabatan baik ahli waris dari jalur atas seperti bapak, atau dari jalur tengah seperti saudara, atau dari jalur bawah seperti anak. Seseorang bisa mewaris dengan sebab itu dan sebab hubungan kerabat dekat.

Contoh:

Salman mempunyai seorang anak bernama Firman. Apabila Salman meninggal dunia, maka Firman bisa mewaris kepada Salman karena ia memiliki hubungan dari jalur bawah. Sebaliknya, Salman juga bisa mewaris kepada Firman jika ia meninggal dunia, sebab Salman memiliki hubungan dari jalur atas.

2.        Pernikahan yang dilakukan dengan akad yang sah meskipun belum sampai berhubungan badan. Pasangan suami istri yang bercerai juga bisa saling mewarisi apabila bercerai dengan talak raj’i dan masih dalam  masa idah.

Contoh:

1.) Ahmad dan Lia melangsungkan pernikahan pada hari ahad pagi, kemudian Lia meninggal pada ahad sore dan keduanya belum sempat melakukan hubungan badan, maka Ahmad tetap bisa mewaris kepada Lia melalui jalur pernikahan.

2.) Jupri menjatuhkan talak satu kepada Arum, tiga hari kemudian Jupri menerima kabar bahwa Arum meninggal dunia, maka jupri bisa mewaris kepada Arum melalui jalur pernikahan.

3.    Wala’yaitu ketika seorang tuang memerdekakan budaknya, baik budak laki-laki maupun perempuan. Seseorang tuan yang memerdekakan budaknya bisa memperoleh harta warisan jika budak yang ia merdekakan suatu saat meninggal dunia, akan tetapi budak yang telah dimerdekakan tidak bisa mewaris kepada tuan yang telah memerdekakannya.

Contoh: A memiliki budak laki-laki bernama B, kemudian A memerdekakan B. Suatu hari A menerima kabar bahwa B meninggal dunia, maka A bisa menerima harta warisan dari B yang telah dimerdekakannya tersebut.

4.        Seorang muslim yang tak memiliki ahli waris dari ketiga sebab di atas, maka ketika ia meninggal dunia  harta tinggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk dapat mewarisinya dan dipergunakan untuk kemaslahatan umat.

 

Rukun warisan

Rukun warisan ada 3 yaitu:

1.        وَارِثٌ (ahli waris).

2.        مُوَرِّثٌ (orang yang mewariskan).

3.        حَقٌّ مُوَرِّثٍ سَوَاءٌ كَانَ مَالاً اَوْ غَيْرَهُ كَحَقِّ التَّاءْلِيْفِ (hak orang yang mewariskan/harta warisan, baik berupa harta maupun selain harta seperti hak yang dituntut).


Syarat mewaris

Adapun syarat mewaris adalah sebagai berikut:

1.    Orang yang mewariskan hartanya benar-benar sudah meninggal, meskipun kematiannya merupakan kematian secara hukum yang ditetapkan oleh hakim seperti pada kasus mati mafqud. Mati mafqud adalah keadaan dimana seseorang yang tidak diketahui keberadaannya selama sekian lama kemudian dianggap mati melalui ketetapan hukum.

2.    Ahli waris nyata-nyata hidup saat orang yang mewariskan harta meninggal. Bayi prematur yang diperkirakan sudah benar-benar hidup dengan wujud yang jelas ketika si mayit meninggal juga berhak menerima harta warisan.   

Nabi saw bersabda:

اِذَا اسْتَهَلَ الْمَوْلُوْدُ وَرِثَ (رواه ابو داود)

Jika ahli waris masih berada di dalam kandungan, maka pembagian harta waris ditunda sampai bayi tersebut lahir dan diketahui keadaannya. ketika bayi masih berada di dalam kandungan dan memaksakan untuk tetap membagi harta waris, maka yang dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam membagi, sebab bayi dalam kandungan belum diketahui apakah ia akan terlahir dengan selamat atau tidak, jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan, maka lebih baik pembagian harta waris ditunda sampai bayi di kandungan lahir.

3.    Diketahui hubungan antara ahli waris dengan si mayit. Ahli waris mewaris karena nasab, pernikahan atau memerdekakan budak.


Related Posts

Related Posts