15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Perkara yang Menghalangi Seseorang Memperoleh Warisan

dok. Freepik


Penulis : Muhammad Najwa Maulana (HMJ PAI Angkatan 2020)

Perkara yang dapat menghalangi seseorang memperoleh warisan adalah sebagai berikut:

1.        الرِّقُ secara bahasa bermakna العُبُوْدِيَّةُ (perbudakan). Secara istilah adalah orang yang lemah di mata hukuum. Orang yang menjadi budak terhalang dari dua aspek yaitu sebagai وَارِثٌ (ahli waris), orang yang menjadi budak tidak akan memperoleh warisan dan sebagai مُوَرِّثٌ (orang yang mewariskan), orang yang menjadi budak hartanya tidak bisa diwariskan.

Catatan

Ulama berbeda pendapat jika budaknya merupakan budak muba’ad (مُبَعَّضْ).

 

Berikut adalah macam-macam budak:

a.)  Budak tam yaitu budak yang tidak mempunyai upaya untuk memerdekakan diri.

b.)  Budak naqis yaitu budak yang mempunyai upaya untuk memerdekakan diri.

c.)  Budak muba’ad yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila tuannya meninggal dunia.

d.) Budak mukatab adalah budak yang mempunyai upaya untuk memerdekakan diri dengan cara mengangsur sesuai kesepakatan.

e.)  Budak ummul walad yaitu budak yang disetubuhi tuannya dan akan merdeka dengan sendirinya apabila tuannya meninggal dunia.


2.        القَتْلُ (membunuh) yaitu menghilangkan nyawa orang yang bisa diwarisi hartanya. Pembunuh tidak bisa mewarisi harta dari orang yang ia bunuh, meskipun pembunuh meninggal terlebih dahulu. Pembunuhan yang menyebabkan seseorang terhalang dari memperoleh warisan adalah berupa pembunuhan yang disengaja maupun pembunuhan karena faktor kelalaian.

Nabi saw bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ (رَوَاهُ النساء باسناد صحيح)


3.        اِخْتِلاَفُ الدِّيْنِ (perbedaan agama) maksudnya perbedaan agama antara Islam dan kafir. Seseorang yang beragama Islam tidak bisa mewaris kepada non-muslim dan seorang non-muslim tidak bisa mewaris kepada seorang muslim.

Nabi saw bersabda:

لاَيَرِسُ المُسْلِمُ الْكَافِرُ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمُ (متفق عليه)

“Seorang muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang muslim.”

Related Posts

Related Posts