Perkara yang dapat menghalangi seseorang memperoleh warisan adalah
sebagai berikut:
1.
الرِّقُ secara bahasa bermakna العُبُوْدِيَّةُ (perbudakan). Secara istilah
adalah orang yang lemah di mata hukuum. Orang yang menjadi budak terhalang dari
dua aspek yaitu sebagai
وَارِثٌ (ahli
waris), orang yang menjadi budak tidak akan memperoleh warisan dan sebagai مُوَرِّثٌ (orang yang mewariskan),
orang yang menjadi budak hartanya tidak bisa diwariskan.
Catatan
Ulama berbeda pendapat jika budaknya merupakan budak muba’ad (مُبَعَّضْ).
Berikut adalah macam-macam budak:
a.)
Budak tam yaitu budak yang tidak mempunyai
upaya untuk memerdekakan diri.
b.)
Budak naqis yaitu budak yang mempunyai
upaya untuk memerdekakan diri.
c.)
Budak muba’ad yaitu budak yang dijanjikan
merdeka oleh tuannya apabila tuannya meninggal dunia.
d.)
Budak mukatab adalah budak yang mempunyai
upaya untuk memerdekakan diri dengan cara mengangsur sesuai kesepakatan.
e.)
Budak ummul walad yaitu budak yang
disetubuhi tuannya dan akan merdeka dengan sendirinya apabila tuannya meninggal
dunia.
2.
القَتْلُ (membunuh) yaitu
menghilangkan nyawa orang yang bisa diwarisi hartanya. Pembunuh tidak bisa
mewarisi harta dari orang yang ia bunuh, meskipun pembunuh meninggal terlebih
dahulu. Pembunuhan yang menyebabkan seseorang terhalang dari memperoleh warisan
adalah berupa pembunuhan yang disengaja maupun pembunuhan karena faktor
kelalaian.
Nabi
saw bersabda:
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ (رَوَاهُ
النساء باسناد صحيح)
3.
اِخْتِلاَفُ الدِّيْنِ (perbedaan agama) maksudnya
perbedaan agama antara Islam dan kafir. Seseorang yang beragama Islam tidak
bisa mewaris kepada non-muslim dan seorang non-muslim tidak bisa mewaris kepada
seorang muslim.
Nabi saw bersabda:
لاَيَرِسُ المُسْلِمُ الْكَافِرُ وَلاَ
الْكَافِرُ الْمُسْلِمُ (متفق عليه)
“Seorang
muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi
seorang muslim.”