15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kirimkan karya

Kirim

HMJ PAI UIN WALISONGO

Labels

Peran Zakat Digital di Masa Pandemi dan Masa Teknologi 4.0

dok. Baznas

Penulis : Muhammad Ardi Satrio, Soleh Hudin (HMJ PAI Angkatan 2019)

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang menjadikannya sebagai negara yang memiliki potensi zakat yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah Peran Zakat Digital Di Masa Pandemi Dan Masa Teknologi 4.0 Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan studi literatur. Maka amil zakat harus bersinergi satu sama lain dalam mencapai tujuan zakat yang mulia, terlebih masifnya penggunaan teknologi pada era ini dapat dijadikan peluang untuk mengoptimalkan peran dan eksistensinya. Keberadaan CPS, IoT, IoS, atau artificial intelegence diharapkan dapat membawa dampak signifikan untuk membuat suatu platform multiguna yang memudahkan akses para muzaki dan calon muzaki.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan global religious future (2019) penduduk muslim di Indonesia mencapai 87% dari populasi (2011) dan akan mencapai 229,62 juta jiwa di tahun 2020. Maka kerap dijumpai agama Islam dengan berbagai gerakan atau Ormas (Organisasi Masyarakat) terdapat di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Persatuan Islam, Nahdatul Wathon, Salafi, Ikhwanul Muslimin dan lain sebagainya. Kelebihan yang dimiliki tersebut menjadikan Indonesia mempunyai potensi yang dinilai solutif untuk meretas sub-masalah ekonomi global yakni kemiskinan. Persoalan kemiskinan merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, apalagi saat ini kondisi perekonomian global sedang mengalami krisis pangan dan krisisenergi (Beik 2009).

Potensi zakat di Indonesia yang besar secara demografis hal ini didukung dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Zakat Nasional) bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB dan Islamic Development Bank (2009) menyebutkan bahwa potensi zakat nasional mencapai angka 3,40% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp. 217 Triliun. Potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun pertahun merupakan peluang bagi Badan amil zakat dalam memaksimalkan kinerjanya sehingga dana zakat tersebut dapat bermanfaat dalam mengentaskan kemiskinan (Pratama 2015). Kemiskinan merupakan masalah kemanusiaan, setiap agama dan negara di dunia memiliki peran dan cara bagaimana untuk membrantasnya dan Islam memiliki solusi yang tersurat pada Rukun Islam ialah zakat.

Para ulama di dunia telah berusaha untuk merumuskan bagaimana dana zakat agar terhimpun dan terdistribusi secara efektif dan efisien. Menurut Qardhawi, Ulama memiliki pandangan-pandangan tentang pengelolaan zakat sebagai berikut: Pertama, para ulama sepakat bahwa yang berhak mengumpulkan zakat pada harta tetap dan mendistribusikannya adalah pemimpin yang ada pada suatu daerah kaum muslimin. Hal ini tidak boleh ditangani secara perorangan, termasuk pendistribusiannya. Hal ini dilandaskan pada dalil dari sabda Rasulullah, bahwa Rasulullah memerintahkan utusan dan para pekerjanya untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin, dan Rasulullah sendiri pulalah yang memaksa kaum muslimin agar mereka menunaikan zakatnya untuk kepentingan negara, dan memerangi orang yang menolak untuk menunaikannya. Kedua, para ulama telah sepakat bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat pada harta bergerak, baik berupa uang maupun barang dagangan, dilakukan oleh pemimpin. Iman Al-Razi ketika menafsirkan surat al-Taubah ayat 60, beliau menjelaskan bahwa zakat berada di bawah pengelolaan pemimpin atau pemerintah. Dalil ini juga menunjukkan, bahwasanya Allah menjadikan setiap panitia zakat bagian dari zakat itu sendiri, yang kesemuanya ini menunjukkan atas kewajiban dalam menunaikan tugas yang dibebankan. Perzakatan di Indonesia memang memiliki potensi yang besar dan dapat menjadi alternatif bagi permsalahan kesenjangan sosial dan/ atau ekonomi masyarakat dewasa ini. Namun berdasarkan data yang ditemukan realisasi dari potensi zakat belum optimal bahkan kurang dari 50% dari potensi itu sendiri, walaupun berangsur membaik dari tahun ke tahun

 

Tahun

Pengelola zakat

Jumlah Dana

Presentase

2015

Baznas

94.068.893.820

2,58%

2015

Baznas Provinsi

1.528.106.684.692

41,86%

2015

Baznas Kab/ Kota

2015

LAZ

2.028.193434.453

55,56%

Total

3.650.396.012.964

100%

2016

Baznas

111.690.914.428

2,23%

2016

Baznas Provinsi

192.609.000.494

3,84%

2016

Baznas Kab/ Kota

3.311.742.042.024

66.01%

2016

LAZ

1.401.248.170.005

27,93%

Total

5.017.293.126.950

100%

2017

Baznas

153.542.103.405

2,47%

2017

Baznas Provinsi

448.171.189.258

7,20%

2017

Baznas Kab/ Kota

3.426.689.437.619

55,05%

2017

LAZ

2.195.968.539.189

35.28

Total

6.224.371.269.471

100%

Dinamika zaman terus bergulir, namun syaiat-syariat dalam hidup harus tetap tertanam pada insan-insan yang bertaqwa. Maka dengan memasifkan teknologi yang ada pada dewasa ini akan sangat membantu OPZ merekrut para muzaki dan muzaki dengan mudahnya dapat melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih efisien. Maka diharapkan keakuntanbilitasan dan transparansi dapat diketahui secara andal sekaligus meningkatkan sistem-sistem komputerisasi atau database pengelola dana zakat.

Selaras dengan pendapat Ketua Baznas, Bambang Sudibyo dalam Afiyana et al. (2019) yang menyatakan bahwa di tingkat nasional zakat yang dikumpulkan di badan amil resmi masih kecil sekali dibandingkan ruang pengumpulan zakat yang besar. Dalam penelitian Permana (2016) LAZ harus tanggap melayani masyarakat. Daya tanggap meliputi dua aspek yaitu responsif terhadap kebutuhan muzaki dan responsif terhdap kebutuhan mustahiq. LAZ harus berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap adil medistribusikan dana ZIS kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya yang akan menciptakan harmonisasi sosial.

Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada bagaimana seharusnya amil zakat bertindak pada era digital ini agar dana zakat terhimpun dengan optimal maka tujuan dari penelitian ini adalah memberikan strategi konkrit berupa teknik pengelolaan yang terintegritas dengan teknologi CPS, IoT, IoS, atau artificial intelegence terhadap lembaga amil zakat di Indonesia dalam menghadapi revolusi industri 4.0 untuk menuju tata kelola zakat yang baik (good zakat governance).

Metode 

Metode penulisan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis library research yang mana permasalahan penelitian didasari pada data-data dalam literatur. Menurut Moloeng (2007) penelitian kualitatif bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian historik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan metode kualitataif. Sumber dalam penelitian ini adalah data skunder bersumber dari studi pustaka berbagai dokumen, literatur yang berkaitan dengan permasalahan atau topik Penelitian Penulis.

Hasil dan Pembahasan 

Memasuki era Teknologi 4.0 banyak sekali kegiatan manusia serta organisasi yang dimudahkan oleh masifnya penggunaan teknologi. Sejalan dengan penelitian menyebutkan bahwa Teknologi 4.0 berupa rantai smart factory, CPS, IoT , dan IoS. Hal ini mengartikan bahwa segala infromasi dapat diperoleh dengan cepat untuk pengambilan suatu keputusan. Smart factory berhubungan dengan memonitor proses fisik dengan modular dan teknologi CPS yang disampaikan secara virtual dan dilakukannya desentralisasi pengambilan keputusan. IoT (Internet of Thing) adalah aplikasi layanan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap pemangku kepentingan secara internal maupun antar organisasi sehingga terdapat banyak peluang untuk memaksimalkan peran amil zakat di Indonesia dalam meningkatkan tata kelolanya untuk tercapainya tujuan zakat yang mulia. Sejalan dengan penelitian Maesaroh, Fauziyah, dan Economics (2020) bahwa dewasa ini masyarakat (pengguna teknologi) cenderung menyukai cara-cara yang instan dan mudah untuk dipahami seperti halnya membayar zakat. Maka dengan memanfaatkan artificial intelegence para penggiat zakat dapat mengaplikasikannya ke dalam sistem perzakatan di Indonesia dengan keterhubungannya antara CPS, IoT, dan IoS untuk menginovasikan berbagai program-program zakat yang akan mengundang perhatian khusus para dan/ atau calon muzaki untuk menunaikkan zakatnya.

Pembuatan platform aplikasi e-zakat yang mencakup kebutuhan muzaki dan calon muzaki. Pengoptimalkan potensi media dalam hal ini terdukung oleh data dari APJII (2016) yang menyatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 86,3 juta atau setara dengan 65% dari seluruh masyarakat Indonesia. Kemudahan akses dengan one tool a thousand benefit sangat diharapkan oleh masyarakat dalam upaya merealisasikan potensi zakat dan juga mempertahankan eksistensi amil zakat itu sendiri. Mengingat kembali keterhambatan realisasi zakat di Indonesia bukan hanya dipicu oleh kurangnya pengetahuan masyarakat, namun juga dikarenakan keterafiliasian amil zakat dengan partai politik yang menyebabkan turunnya kepercayaan publik dan merusak eksistensi dari amil zakat di Indonesia. Memanfaatkan keterlibatan masifnya penggunaan teknologi pada dewasa ini (Teknologi 4.0) dapat dijadikan peluang untuk menunjukan hal tesebut agar asumsi-asumsi yang beredar dapat diminimalkan dengan membuat platform yang terintegrasi antar lembaga amil zakat yang di dalamnya dapat menunjukan ketransparansian distribusi dan keakuntanbilitasan pelaporan keuangan yang dapat diakses oleh umum.

Upaya ini diwujudkan supaya masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pengelola zakat sehingga dapat mendistribusikannya kepada lembaga dan tidak lagi secara jalur pribadi. Hal ini tentu dapat menjadi salah satu faktor agar potensi zakat dapat dioptimalkan dan lembaga zakat memiliki tata kelola yang baik atau good zakat governance yang mengharuskan keberadaan informasi menjadi lebih transparan, dapat dipertanggung jawabkan, dan dipertanggung jelaskan untuk menjaga kepercayaan dan eksistensi instansi. Nana (2019) menyatakan bahwa zakat semakin hari semakin meningkat manfaatnya bagi umat tak bisa dipandang sebelah mata pengelolaannya. Ia harus diurus oleh orang-orang yang jujur, amanah, dan kreatif. Harus ada jiwa inovatif juga dari para aktivis dan penggerak zakat, sehingga semakin ke sini gerakan zakat semakin sesuai zaman dan mampu tampil menjadi gaya hidup kelas menengah. “zakat itu diambil dari orangkaya, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka” (HR. Bukhari 7372).

Walaupun Baznas sedang mengembangkan beberapa platform sebagai upaya merealisasikan potensi zakat di Indonesia antara lain situs dan aplikasi Muzaki Corner, Commercial Platform dengan bekerja sama dengan fintech dan e-commerces, social media platform sebagai iklan di media sosial, Artificial Inteligence Platform berupa kampanye menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut cenderung berlebih mengingat masyarakat lebih tertarik dengan hal-hal yang sederhana dalam mengakses sesuatu. Sebenarnya peran artificial inteligence sudah dapat kita rasakan saat ini dalam bidang apapun. Akan menjadi lebih baik jika hanya dengan satu alat masyarakat akan mendapatkan segala hal yang diperlukannya. Misalnya dengan menyediakan suatu platform sudah mencakup berbagai informasi mengenai zakat misalnya golongan yang diwajibkan untuk dihisab, kalkulator zakat, layanan pembayaran zakat sesuai dengan amil yang kita inginkan beserta programnya serta rekapitulasi otomatis jumlah zakat yang terhimpun dari muzaki dan yang terdistribusi kepada mustahiq baik secara per-lembaga maupun Secara keseluruhan.

Secara zakat mempunyai 3 value chain utama yakni penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana. Adapun kegiatan penghimpunan mencakup dari segala kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan dana zakat dari muzakki mulai dari upaya sosialisasi hingga penyimpanan dana zakat yang telah berhasil dikumpulkan. Dewasa ini ada banyak lembaga amil zakat yang sudah masuk dalam kategori well-established dan dipercaya oleh masyarakat serta juga dilengkapi dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang secara legal. OPZ ini akan menjadi dana ifaq atau shadaqah lainnya yang memiliki peluang menjadi basis pendanaan serta prtofolio penghimpunan yang lebih kuat.

Meski demikian masih terdapat kelemahan yang harus di evaluasi dalam upaya optimalisasi penghimpunan dana zakat yaitu kebijakan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) belum memiliki sifat yang memaksa serta tersentral sehingga menjadikan kendala dalam pemetaan muzakki. Tidak hanya itu, masyarakat juga masih kurang pengetahuannya tentang zakat produktif sehingga menjadikan dominasi pengelolaan zakat yang masih parsial dan perseorangan terjadi.

Zakat mempunyai dampak yang positif terhadap perekonomian pada suatu bangsa khususnya pada agregrat konsumsi, investasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentunya telah diuji pada berbagai studi teortis serta empiris bahwa pada dasarnya transfer zakat dari masyarakat yang lebih kaya kepada kelompok miskin yang masuk kedalam 8 asnaf zakat akan sangat memungkinkan terjadinya peningkatan daya beli (kesejahteraan ekonomi). Bagi masyarakat menengah kebawah, dengan meningkatnya konsumsi juga akan mendorong peningkatan produktivitas serta kesejahteraan rumah tangga. Zakat juga berimplikasi terhadap dampak positif terhadap investasi dengan cara mewajibkan pada setiap penumpukan dana atau sumberdaya yang tidak digunakan (menganngur). Maka terjadinya investment-switching dari investasi pada aset-aset yang kurang begitu produktif ke investasi pada sektor rill yang melibatkan aset-aset produktif.

 Kesimpulan 

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki potensi zakat yang tinggi untuk meretas kemiskinan di Indonesia. untuk pengoptimalan dana zakat di Indonesia maka dibutuhkan suatu tinjauan strategi bagi amil zakat dalam melakukan pengelolaan zakat di era revolusi industri 4.0 salah satunya ialah dengan diterapkannya tata kelola amil zakat yang baik atau good zakat governance. Dalam Teknologi 4.0 ditandai dengan masifnya penggunaan teknologi khususnya IoT dengan banyaknya pengguna internet maka strategi amil zakat untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan amil zakat lainnya di Indonesia dalam pemberian edukasi dan sosialisasi urgency dari zakat itu sendiri akan dimaksimalkan lewat media dalam bentu promotif persuasif.

Ketransparansian amil zakat dalam mengelola dana zakat juga harus ditingkatkan karena salah satu upaya dari Teknologi 4.0 adalah kecepatan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan. Maka diharapkan IoT dalam era ini dimasifkan sebagai upaya pengelola zakat di Indonesia dapat menikmati kenyamanan dalam berzakat.

Zakat mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia, maka dari itu perbaikan  dan inovasi dalam bidang zakat harus terus dikembangkan. Salah satu perkembangan pada zakat adalah dengan pengelolaaannya yang sudah menggunakan teknologi. Meskipun masih ada kekurangan dan kelemahan da;am pengelolaan zakat digital, seharusnya tetp menjadi evaluasi agar dapat diperbaiki untuk keberlanjutan zakat di Indonesia.

Referensi 

Afiyana, Indria Fitri, Lucky Nugroho, Tettet Fitrijanti, dan Citra Sukmadilaga. 2019. “Tantangan Pengelolaan Dana Zakat di Indonesia dan Literasi Zakat.” Akuntabel 16 (2): 222–29. https://doi.org/10.29264/JAKT.V16I2.6013.

Amarudin, Muchamat. “Modernisasi Penghimpunan Dana Zakat Di Era Indsutri 4.0”. 2020. Vol. 07 No. 01. 68-71

Atabik, Oleh Ahmad. n.d. “Manajemen pengelolaan zakat yang efektif di era kontemporer.”

Beik, Irfan. 2009. “Analisis Peran Zakat Dalam Mengurangi Kemiskinan: Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika.” Pemikiran dan Gagasan 2 (January 2009): 45–53.

Canggih, Clarashinta, Khusnul Fikriyah, dan Universitas Negeri Surabaya. 2017. “Potensi dan realisasi dana zakat indonesia” 1: 14–26.

Maesaroh, Indah, Anisa Nurul Fauziyah, dan Faculty Islamic Economics. 2020. “Journal of Islamic Economic Scholar” 1 (1): 11–19.

Mahmudi, 2009.  Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat. Ekonomi dan Bisnis Islam. 4, 72.

Moloeng, L. J, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Mufraini, M. A, 2006. Akuntansi Zakat dan Manajemen Zakat. Jakarta : Media Group.

Permana, Agus. 2016. “Manajemen pengelolaan lembaga amil zakat dengan prinsip good governance agus permana.”

Pratama, Yoghi Citra. 2015. “Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan ( Studi Kasus : Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional )” 1 (1): 93–104.


Related Posts

Related Posts